Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) sebagai bagian dari ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK) secara umum adalah semua teknologi yang berhubungan dengan pengambilan, pengumpulan (akuisisi), pengolahan, penyimpanan, penyebaran, dan penyajian informasi (Kementerian Negara Riset dan Teknologi, 2006: 6)
Teknologi informasi juga adalah
suatu teknologi yang digunakan untuk mengolah data termasuk memproses, mendapatkan, menyusun, menyimpan, memanipulasi data dalam berbagai cara untuk menghasilkan informasi yang berkualitas, yaitu informasi yang relevan, akurat, dan tepat waktu yang digunakan untuk keperluan pribadi, bisnis,dan pemerintahan dan merupakan informasi yang strategis untuk pengambilan keputusan.
suatu teknologi yang digunakan untuk mengolah data termasuk memproses, mendapatkan, menyusun, menyimpan, memanipulasi data dalam berbagai cara untuk menghasilkan informasi yang berkualitas, yaitu informasi yang relevan, akurat, dan tepat waktu yang digunakan untuk keperluan pribadi, bisnis,dan pemerintahan dan merupakan informasi yang strategis untuk pengambilan keputusan.
timbul kesadaran bahwa TIK merupakan alat yang efektif dan efisien dalam berbagai hal terkait produktivitas.Inilah yang mendasari gagasan dan inisiatif dari masyarakat desa dan kita sebagai intelektual yang peduli terhadap dampak TIK untuk masyarakat khususnya pedesaan, untuk menerapkan implementasi TIK dalam peri-kehidupan ber-ekonomi-politik, tak hanya sebatas koneksi individual yang diwujudkan dalam bentuk koneksi internet di telepon selular anak-anak muda perdesaan yang semakin marak.
Dalam konteks ini, diharapkan oleh para pengusung TIK untuk desa bahwa TIK adalah alat untuk mencapai kesejahteraan yang selama ini seakan utopis.Saat ini, upaya ini juga mendapatkan dukungan dari sisi kelembagaan yaitu terbitnya UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menjadikan gerakan-
gerakan “Internet masuk desa”,
Penggunaan TIK untuk pengembangan potensi desa, pelatihan SDM Desa Melek TIK dan sebagainya menjadi feasible untuk dilakukan.
gerakan “Internet masuk desa”,
Penggunaan TIK untuk pengembangan potensi desa, pelatihan SDM Desa Melek TIK dan sebagainya menjadi feasible untuk dilakukan.
Komunikasi telah memainkan peranan penting dalam mengembangkan dan mempertahankan kesehjateraan masyarakat secara geografis sepanjang sejarah. Informatika Masyarakat adalah sebuah fenomena terkini pada masyarakat jaringan modern, dapat dilacak pada pemrakarsa komunikasi masyarakat akhir 1980 sampai awal 1990.
Sejak permulaan, tujuan utama teknologi masyarakat adalah untuk menggunakan prasarana, aplikasi, dan layanan informasi dan komunikasi untuk memberdayakan dan melestarikan modal sosial masyarakat lokal (jaringan, organisasi, kelompok, aktivitas, dan nilai yang mendasari kehidupan masyarakat).
Semua akan berjalan sesuai keinginan jika ada kerjasama antara pemerintah sebagai penyedia dan masyarakat sebagai pengguna.
Kelengkapan Implementasi Pasal 82 dan 86 UU Desa Selain hak desa mengenai anggaran yang diatur di UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa, desa juga diberikan tanggungjawab untuk melaporkannya. Implikasinya, desa dituntut untuk akuntable, bersih dan transparan. Hal ini juga sesuai dengan amanat UU No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik. Lebih jauh, secara khusus Pasal 82 dan 86 UU Desa mengisyaratkan untuk pelaporan anggaran desa dapat diakses oleh siapa saja dan dari mana saja.
Lingkungan yang memungkinkan untuk menempatkan laporan anggaran dan kondisi desa untuk dapat diakses dengan mudah setiap waktu, adalah dengan memanfaatkan internet. Di samping luasnya jangkauan, infrastruktur internet bagi desa juga diamanatkan oleh UU No. 6 tahun 2014 untuk dapat dipenuhi oleh Pemerintah Daerah maupun Pemerintah Pusat. Maka, Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pendukungnya juga perlu dipersiapkan untuk menjadikan desa memiliki tata kelola pemerintahan yang cepat, efesien, transparan dengan tetap berpegang pada kearifan setempat.
Berikut ini adalah beberapa tujuan dasar pembuatan website desa:
§ Publikasi keberadaan Desa ke seluruh Indonesia bahkan Dunia.
§ Menginformasikan profil dan seluruh potensi Desa.
§ Mempermudah masyarakat untuk memperoleh informasi mengenai Desa, sebagai bentuk keterbukaan informasi publik.
§ memberikan dan mendapatkan informasi dengan cepat tanpa hambatan, dalam rangkaian percepatan pembangunan desa.
§ Program-program Desa, Foto-foto kegiatan desa, Video pun dapat diakses di seluruh dunia.
§ Pasar desa online, yang dapat menyajikan seluruh potensi industri kreatif desa dan bisa berpromosi diwebsite desa.
§ Pengumuman desa, yang dapat diakses dengan mudah oleh seluruh warga desa di seluruh indonesia bahkan yg sedang di luar negeri.
§ Berita terkini program desa, dapat memberikan informasi ke publik pembangunan desa sehingga bisa bersinergi dengan gerak langkah pembangunan daerah.
§ Interaksi masyarakat dengan masyarakat dan perangkat desa dapat secara langsung tanpa hambatan tempat dan waktu.
Manfaat Website Desa Bagi Desa
§ pemerataan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) sampai tingkat desa, sehingga masyarakat desa menjadi semakin melek teknologi modern, dapat meningkatkan aktivitas komunikasi lebih efisien, dan pastinya akan lebih berdaya.
§ melancarkan komunikasi desa dengan pemerintah daerah/provinsi setempat, membangun komunikasi pemerintah di tingkat desa dengan warganya/forum interaksi dengan warga desa, dengan orang-orang desa yang merantau di luar desanya (diaspora), pihak-pihak lain yang punya kepentingan dengan desa yang bersangkutan.
§ mempromosikan potensi desa, terutama potensi sosial-ekonomi yang memiliki nilai tambah sehingga dikenal, dibeli produknya dan pada gilirannya akan menambah/meningkatkan pendapatan maupun perekonomian masyarakat desa.
Desa memiliki peranan cukup besar untuk mengelola perencanaan pembangunan, aset desa, dan pembentukan badan-badan usaha desa. Kehadiran website desa dalam hal ini menjadi penting dan akan dapat membantu untuk menunjang segala aktivitas dan dinamika masing-masing desa, terutama menyangkut manajemen, transparansi dan akuntabilitasnya.
No comments:
Post a Comment