Perangkat Desa
Dasar hukum yang menjadi pedoman pengangkatan perangkat desa adalah
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (“UU Desa”), Peraturan Pemerintah
Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (“PP Desa”) Diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 , dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa (“Permendagri 83/2015”).
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 , dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa (“Permendagri 83/2015”).
Perangkat Desa yang Diambil dari Warga Desa yang Diberi
Persyaratan: [Pasal 65 ayat (1) PP Desa]
a.
|
Berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang
sederajat;
|
b.
|
Memilih 20 tahun hingga dengan 42 tahun;
|
c.
|
Terdaftar sebagai penduduk Desa dan bertempat tinggal di Desa paling
kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran; dan
|
d.
|
Persyaratan lain yang ditentukan dalam peraturan daerah kabupaten /
kota.
|
Perangkat Desa Ditunjuk oleh Kepala Desa setelah
dikonsultasikan dengan Camat atas nama Bupati / Walikota. [Pasal 49 ayat (2) UU
Desa] Bagaimana mekanismenya?
PP Desa mengatur Pengangkatan Perangkat Desa dilaksanakan
DENGAN MEKANISME sebagai berikut: [Pasal 66 PP Desa]
a.
|
Kepala Desa melakukan penjaringan dan penyaringan atau seleksi calon
perangkat Desa;
|
b.
|
Kepala Desa melakukan konsultasi dengan Camat atau sebutan lainnya
mengenai pengangkatan perangkat Desa;
|
c.
|
Camat atau sebutan lain memberikan rekomendasi tertulis tentang calon
desa yang telah dikonsultasikan dengan kepala desa; dan
|
d.
|
Rekomendasi tertulis camat atau sebutan lain dibuat berdasarkan
kepala desa dalam pengangkatan perangkat desa dengan keputusan kepala desa.
|
Permendagri 83/2015 juga membahas tentang pengangkatan
perangkat desa sebagai berikut yang terkait dengan yang diatur dalam PP Desa:
[Pasal 4 ayat (1) Permendagri 83/2015]
a.
|
Kepala Desa dapat membentuk Tim yang terdiri dari seorang ketua,
seorang sekretaris dan anggota minimal;
|
b.
|
Kepala Desa melakukan penjaringan dan penyaringan calon Perangkat
Desa yang dilakukan oleh Tim;
|
c.
|
Pelaksanaan penjaringan dan penyaringan akan calon Perangkat Desa
dilaksanakan paling lama 2 (dua) bulan setelah penetapan perangkat desa
kosong atau diberhentikan;
|
d.
|
Hasil penjaringan dan penyaringan akan calon Perangkat Desa
sekurang-tinggi 2 (dua) orang calon dikonsultasikan oleh Kepala Desa untuk
Camat;
|
e.
|
Selambat lambatnya 7 (tujuh) hari kerja;
|
f.
|
Rekomendasi yang diberikan Camat terdiri atas persetujuan atau
persetujuan yang ditentukan;
|
g.
|
Dalam hal Camat memberikan persetujuan, Kepala Desa mengeluarkan
Keputusan Kepala Desa tentang Pengangkatan Perangkat Desa; dan
|
h.
|
Dalam sambutannya, Camat memberikan persetujuan, Kepala Desa
melakukan penjaringan dan penyaringan kembali calon Perangkat Desa.
|
Sepanjangan penelusuran dalam
beberapa aturan di atas, tidak ada aturan tentang pengangkatan perangkat desa
yang diperuntukkan bagi pemberhentian atau pengangkatan yang dapat dilakukan
terhadap seluruh perangkat desa atau tidak. Pada intinya, sepanjang kepala desa
yang ingin diangkat perangkat desa yang baru, maka ia harus melalui sambungan
yang telah disetujui dan disetujui dalam peraturan perundang-undangan di atas.
Meskipun demikian, menurut hemat kami, jika perangkat desa
lama memang harus diberhentikan (untuk kemudian dipindahkan dan diangkat
perangkat desa yang baru), tentu harus ada alasannya. Alasan pemberhentian
Perangkat Desa adalah: [Pasal 5 ayat (3) Permendagri 83/2015]
a.
|
Usia telah genap 60 (enam puluh) tahun;
|
b.
|
Ditetapkan sebagai terpidana berdasarkan keputusan pengadilan yang
telah memiliki kekuatan hukum tetap;
|
c.
|
Berhalangan tetap;
|
d.
|
Tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat desa; dan
|
e.
|
Melanggar larangan sebagai Perangkat Desa.
|
Pemberhentian Perangkat Desa inipun harus dikonsultasikan
terlebih dahulu kepada Camat. [Pasal 5 ayat (5) Permendagri 83/2015]
Oleh karena itu, kepala desa selaku pihak yang mendukung
untuk mengangkat dan memberhentikan perangkat desa harus sesuai dengan yang
mengatur peraturan perundang-undangan.
Sumber: hukumonline.com
Sumber: hukumonline.com
Dasar hukum :
1. Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa ;
2. Peraturan
Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa ;
3. Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa yang diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47
Tahun 2015.
|
No comments:
Post a Comment